Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Terkait Pemalsuan Surat untuk Djoko Tjandra

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 22 Desember 2020 |17:22 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Terkait Pemalsuan Surat untuk Djoko Tjandra
Brigjen Prasetijo Utomo. (Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis pidana tiga tahun penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat untuk kepentingan buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Hakim Ketua Muhammad Sirat saat membacakan amar putusan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Hakim menegaskan, terdakwa Prasetijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri secara berlanjut.

"Dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya menghancurkan benda-benda dengan nama tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga," jelasnya.

Untuk hal yang memberatkan, yakni terdakwa Prasetijo menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, pada 6 dan 8 Juni 2020.

Tidak hanya itu, perbuatan Prasetijo dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas covid-19.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," ucapnya.

Baca Juga : Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Surat Palsu

"Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain," tambahnya.

Hal yang meringankan, yakni terdakwa hampir 30 tahun mengabdi sebagai anggota Polri. Menimbang karena terdakwa sudah menjalani hukum maka sesuai dengan ketentuan membayar biaya perkara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement